Tradisi “Hippun” Sebagai Model Permersatu Masyarakat Multikultural (Studi Pada Penduduk Ragam Etnis dan Budaya Di Wilayah Kabupaten Lampung Selatan)
Abstract
Pluralitas budaya dalam masyarakat Lampung tidak bisa dihindarkan apalagi ditolak. Bagi sebagian masyarakat, pluralitas adat budaya dianggap mengancam eksistensi etnologis atas kelompoknya. Pihak lain lagi masih ada yang menolak Pluralisme budaya karena dianggap sebagai pemicu terjadinya konflik sosial dan tindakan anarkis dalam kehidupan masyarakat. Meskipin pihak-pihak menyadari bahwa masyarakat Lampung merupakan masyarakat yang plural, akan tetapi tidak semua dapat mewujudkan hubungan sosial yang terbuka saling menghargai, masih ada pihak yang sulit menerima keberadaan kelompok lain. Berhadapan dengan kenyataan itu, masyarakat adat Lampung memiliki piranti wawasan nusantara dan perangkat filosofi Sang Bumi Ruwa Jurai dan prinsip hidup “hippun” yang mentradisi dalam perilaku hidup sehari-hari, khususnya dalam setiap akan membuat perencanaan dan atau melakukan pekerjaan bersama untuk pepentingan bersama.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tradisi ”hippun” sebagai model pemersatu masyarakat multikultural; upaya melestarikan tradisi ”hippun” sebagai model pemersatu masyarakat multikultural; dan untuk menganalisis pengembangan model pemersatu masyarakat multikultural di Lampung Selatan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan ini dimaksudkan sebagai proses pemahaman analitis berdasarkan paradigma empirik untuk menyelidiki berbagai peristiwa dan upaya pemeliharaan stabilitas masyarakat multikulturalm dengan model implementasi nilai-nilai kearifan lokal piil pesenggiiri, khususnya di Lampng Selatan.
Hasil penelitan menunjukkan bahwa tradisi “hippun” dapat dijadikan sebagai model/alat pemersatu masyarakat multikultural di Provisinsi Lampung khusunya dan Indonesia pada umumnya. Dalam tradisi “hippun mengandung 5 unsur prinsip hidu yaitu: 1) Uttung-sebagi; 2) Utang-sebayakh; 3) Semaya-setunggu; 4) Hippun-nufakat; dan 5) Ukhik-sepati. Dengan adanya unsur tersebut, hippun dapat mendorong terciptanya kerukunan, perdamaian dan penguatan ikatan persatuan warga masyarakat. Adapun ciri adanya persatuan masyarakat, antara lain adalah adanya kebersamaan, kesetiakawanan, kesenasiban, kerelaan berkorban dan adanya kesadaran dalam hidup bermasyarakat, sehingga timbul keinginan untuk selalu membantu sesama.
References
[2] A. Syani, “Nilai Nilai Budaya Bangsa dan Kearifan Lokal,” 2012.
[3] A. Syani, “Implementasi Nilai-Nilai Piil Pesenggiri dalam Membangun Kemandirian Desa (Disampaikan pada kegiatan pembekalan Kulaih Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa berbasis Kebangsaan Di Pangkalan TNI AL (LANAL) Lampung, Piabung, Kab. Pesawaran).” 2018.
[4] N. A. Ridwan, “Landasan Keilmuan Kearifan Lokal,” IBDA, P3M Stain, vol. 5, no. 1, 2007.
[5] A. Syani, “Makalah Kearifan Lokal Sebagai Aset Budaya Bangsa Dan Implementasinya Dalam Kehidupan Masyarakat,” Diklat Bidik Misi Di Universitas Lampung, 2013.
[6] A. Syani, “Makalah Seminar Budaya Tentang Pendekatan Sosial Budaya,” 2010.
[7] “Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Badan Hippun Pemekonan.”